KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.01.07/MENKES/4347/2021 TENTANG URAIAN TUGAS DAN FUNGSI ORGANISASI DAN TUGAS KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN UNIT PELAYANAN KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN
<Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/4347/2021 tentang uraian tugas dan fungsi organisasi dan tugas koordinator jabatan fungsional di lingkungan unit pelayanan kesehatan Kementerian Kesehatan merupakan peraturan yang bertujuan untuk mengatur tugas dan fungsi organisasi