SURAT EDARAN NOMOR HK.02.01/MENKES/18/2022 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN KASUS COVID-19 VARIAN OMICRON (B.1.1.529)
<Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia merupakan langkah preventif yang penting dalam upaya pencegahan dan pengendalian kasus COVID-19 varian Omicron (B.1.1.529) yang tengah menjadi perhatian dunia. Varian Omicron pertama kali