PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAYANAN KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN
<Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan adalah suatu regulasi yang mengatur tentang struktur organisasi dan tata kerja unit pelayanan kesehatan di lingkungan