KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.01.07/MENKES/4347/2021 TENTANG URAIAN TUGAS DAN FUNGSI ORGANISASI DAN TUGAS KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN UNIT PELAYANAN KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN

<

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/4347/2021 tentang uraian tugas dan fungsi organisasi dan tugas koordinator jabatan fungsional di lingkungan unit pelayanan kesehatan Kementerian Kesehatan merupakan peraturan yang bertujuan untuk mengatur tugas dan fungsi organisasi

Dukung Transformasi Layanan Primer melalui Deteksi Dini Penyakit Tidak Menular, Kanker Payudara, dan Kanker Leher Rahim di 4 Kementerian/Lembaga

<

Dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan primer di Indonesia, deteksi dini penyakit tidak menular, kanker payudara, dan kanker leher rahim menjadi hal yang sangat penting. Keempat Kementerian/Lembaga yaitu Kementerian Kesehatan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,