PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR KEGIATAN USAHA DAN PRODUK PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR KESEHATAN

0 Comments

Pada tanggal 15 Februari 2021, Menteri Kesehatan Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Indonesia dengan mengatur standar kegiatan usaha dan produk yang harus dipenuhi oleh penyelenggara layanan kesehatan.

Salah satu hal yang diatur dalam peraturan ini adalah tentang penyelesaian perizinan berusaha berbasis risiko sektor kesehatan. Penyelenggara layanan kesehatan diwajibkan untuk memperoleh izin berusaha berbasis risiko sektor kesehatan guna memastikan bahwa layanan kesehatan yang diselenggarakan telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang standar kegiatan usaha dan produk yang harus dipenuhi oleh penyelenggara layanan kesehatan. Penyelenggara layanan kesehatan diwajibkan untuk memastikan bahwa kegiatan usaha yang dilakukan telah sesuai dengan standar yang ditetapkan, termasuk dalam hal penggunaan produk kesehatan yang aman dan berkualitas.

Dengan adanya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Indonesia. Penyelenggara layanan kesehatan diharapkan dapat mematuhi standar kegiatan usaha dan produk yang telah ditetapkan guna memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan aman bagi masyarakat.

Peraturan ini juga diharapkan dapat menjadi acuan bagi penyelenggara layanan kesehatan dalam menjalankan kegiatan usaha mereka sehingga dapat tercipta lingkungan yang sehat dan aman bagi masyarakat. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta sistem layanan kesehatan yang berkualitas dan terjamin di Indonesia.

Related Posts