PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2021 TENTANG BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) PADA UNIT PELAYANAN KESEHATAN KEMENTERIAN K

0 Comments

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) pada Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan telah diterbitkan untuk memberikan pedoman mengenai penentuan tarif pelayanan kesehatan di unit pelayanan kesehatan yang dimiliki oleh Kementerian Kesehatan.

Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa tarif penerimaan negara bukan pajak yang dikenakan pada unit pelayanan kesehatan milik Kementerian Kesehatan bisa dinyatakan sebagai Rp0,00 atau 0%. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua masyarakat dapat mengakses pelayanan kesehatan tanpa harus membayar biaya yang terlalu tinggi.

Namun, meskipun tarif pelayanan kesehatan bisa dinyatakan sebagai Rp0,00 atau 0%, hal ini tidak berarti bahwa kualitas pelayanan kesehatan akan menurun. Kementerian Kesehatan tetap akan menjaga standar pelayanan kesehatan yang tinggi untuk memastikan bahwa masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas.

Adapun persyaratan dan tata cara pengenaan tarif penerimaan negara bukan pajak sampai dengan Rp0,00 atau 0% pada unit pelayanan kesehatan Kementerian Kesehatan akan diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis yang akan diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan peraturan ini dapat dilakukan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021, diharapkan bahwa akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan di unit pelayanan kesehatan milik Kementerian Kesehatan dapat semakin meningkat. Selain itu, peraturan ini juga merupakan wujud komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesehatan masyarakat dan memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik.

Related Posts