PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 64 TAHUN 2019 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KESEHATAN

0 Comments

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan. Peraturan ini bertujuan untuk mengatur jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak yang diterima oleh Kementerian Kesehatan.

Dalam Peraturan Pemerintah ini, diatur berbagai jenis penerimaan negara bukan pajak yang dikenakan tarif oleh Kementerian Kesehatan. Beberapa jenis penerimaan negara bukan pajak yang diatur antara lain adalah penerimaan dari penjualan barang dan jasa, penerimaan dari penyewaan aset, penerimaan dari jasa layanan kesehatan, dan penerimaan dari pemungutan biaya administrasi.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2019 juga mengatur tarif dari masing-masing jenis penerimaan negara bukan pajak tersebut. Tarif yang dikenakan dapat bervariasi tergantung pada jenis penerimaan dan besaran nilai transaksi yang dilakukan.

Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2019 ini sangat penting untuk memastikan bahwa Kementerian Kesehatan dapat memperoleh pendapatan yang cukup untuk mendukung berbagai program dan kegiatan di bidang kesehatan. Dengan adanya aturan yang jelas mengenai jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak, diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan Kementerian Kesehatan.

Sebagai masyarakat, kita juga perlu memahami betapa pentingnya peraturan ini dalam mendukung penyelenggaraan layanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat. Dengan demikian, mari kita dukung dan patuhi Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan demi terwujudnya Indonesia yang sehat dan sejahtera.

Related Posts

FAQ

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ) dalam Bahasa Indonesia FAQ, atau…